Narasiinfo.com-Seorang wanita asal Arizona, Amerika Serikat, bernama Christina Marie Chapman, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan oleh pengadilan federal. Ia dinyatakan bersalah karena membantu agen Korea Utara menyusup ke ratusan perusahaan teknologi dan kripto di AS.
Mengutip laporan dari CoinMarketCap pada Minggu (26/7/2025), Chapman terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat. Selain hukuman penjara selama 102 bulan, ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar USD 177.000, menyerahkan aset senilai USD 284.000, dan menjalani masa pembebasan bersyarat selama 3 tahun setelah keluar dari penjara.
Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa Chapman bekerja sama dengan individu yang memiliki keterkaitan dengan pemerintah Korea Utara (DPRK). Ia membantu mereka menyamar sebagai warga negara AS agar bisa mendapatkan pekerjaan jarak jauh sebagai tenaga ahli teknologi informasi (TI) di perusahaan-perusahaan di Amerika.
Melalui modus tersebut, para peretas berhasil menghasilkan pendapatan ilegal lebih dari USD 17 juta dan menyusup ke 309 perusahaan di AS serta dua perusahaan di luar negeri. Dalam prosesnya, identitas 68 warga Amerika juga dicuri dan disalahgunakan.











