Mamuju, Narasiinfo.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Pasangkayu pada Rabu, (8/10/2025).
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka konsultasi mengenai mekanisme kerja Badan Musyawarah (Bamus) serta penyusunan agenda kegiatan dewan.
Rombongan DPRD Kabupaten Pasangkayu diterima langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Sulbar, Khalil Gibran, didampingi Kepala Bagian Persidangan, Musra Awaluddin, serta Pejabat Fungsional, Sahrin Salatung, dan staf Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam pertemuan tersebut, pihak DPRD Pasangkayu menyampaikan bahwa tujuan kunjungan adalah untuk memperdalam pemahaman tentang tata kerja Badan Musyawarah, mulai dari perencanaan jadwal kegiatan, penetapan agenda rapat, hingga koordinasi antar-alat kelengkapan dewan.
Anggota Komisi I DPRD Sulbar, Khalil Gibran, menyambut baik kunjungan tersebut dan menilai kegiatan seperti ini sangat penting sebagai media berbagi pengalaman dan memperkuat hubungan antar-lembaga legislatif.
“Kami menyambut baik kehadiran rekan-rekan dari DPRD Kabupaten Pasangkayu. Pertemuan seperti ini menjadi ruang pertukaran informasi dan penguatan koordinasi antar-DPRD di wilayah Sulawesi Barat, khususnya dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan,” ujar Khalil Gibran.
Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan, Musra Awaluddin, menjelaskan bahwa penyusunan agenda kegiatan DPRD Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan secara terstruktur dan terkoordinasi melalui Badan Musyawarah, dengan memperhatikan sinkronisasi antara jadwal pimpinan, komisi, serta alat kelengkapan dewan lainnya, termasuk menyesuaikan dengan agenda Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, melalui Biro Umum dan Protokol.
“Badan Musyawarah memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh agenda kerja DPRD terlaksana dengan baik, terarah, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Musra.
Di akhir pertemuan, kedua belah pihak bersepakat untuk meningkatkan komunikasi dan memperkuat kerja sama antar-DPRD, sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan dan efektivitas pelaksanaan fungsi legislatif di daerah.











