Banjarmasin, Narasiinfo.com-Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) pada Rabu, (8/10/2025).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk menggali informasi dan bertukar pengalaman mengenai pengelolaan serta pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Participating Interest (PI) Blok Sebuku yang dijalankan melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Rombongan Panja DPRD Sulbar dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, dan diterima secara resmi oleh perwakilan Pemprov Kalsel bersama jajaran direksi PT. Dangaanak Banua Sebuku (DBS) dan PT. Bangun Banua Kalsel, bertempat di Ruang Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya, Munandar Wijaya menjelaskan bahwa kunjungan ini menjadi langkah strategis untuk memperoleh masukan dan pembelajaran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang telah memiliki dasar hukum dan mekanisme kelembagaan dalam pengelolaan PI 10% melalui BUMD.
“Kami ingin memastikan bahwa rancangan peraturan daerah yang tengah dibahas benar-benar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan dan mampu memberikan manfaat ekonomi nyata bagi daerah serta masyarakat Sulbar,” ungkap Munandar.
Sementara itu, Ketua Panja DPRD Sulbar, Habsi Wahid, menambahkan bahwa selain membahas penyempurnaan Ranperda, pihaknya juga ingin mendapatkan penjelasan terkait potensi penerimaan PI yang masih dikelola oleh konsorsium, dalam hal ini PT. DBS, serta mekanisme pemanfaatan dana PI oleh BUMD Bangun Banua Kalsel.
Dalam kesempatan tersebut, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov Kalsel, Ardi, memaparkan proses pembentukan perda dan pendirian BUMD penerima PI, termasuk koordinasi dengan SKK Migas, mekanisme penyaluran PI, hingga pengelolaan hasil bagi daerah.
Pihak PT. DBS menjelaskan bahwa potensi penerimaan PI untuk dibagikan kepada empat pemegang saham, termasuk Perumda Sebuku Energi Malaqbi, masih tersedia dan diperkirakan berlangsung hingga akhir tahun 2027.
Sementara itu, PT. Bangun Banua Kalsel sebagai penerima PI dari Pemerintah Provinsi Kalsel, mengelola dana tersebut melalui beragam bidang usaha produktif.
Selain membahas aspek regulasi, pertemuan juga menekankan pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik (good corporate governance) dalam pengelolaan dana PI, agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat dan mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan, sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga.
Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi langkah strategis bagi DPRD Sulbar dalam menyempurnakan Ranperda tentang Perumda Penerima Participating Interest, sehingga dapat segera disahkan sebagai dasar hukum yang kuat dan efektif untuk pengelolaan potensi migas daerah secara profesional dan berkelanjutan.










