Komisi II DPRD Sulbar Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran HGU PT. Pasangkayu

Mamuju,Narasiinfo.com-Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Pasangkayu di ruang rapat Komisi II DPRD Sulbar pada Kamis, 3/7/2025.

RDP ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan mahasiswa terkait dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung serta aktivitas yang diduga melampaui batas Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT. Pasangkayu, anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari Tbk.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II, H. Irwan SP Pababari, didampingi Sekretaris Komisi, Ary Iftikar Shihab, dan Anggota Komisi II, Zulfakri Sultan. Hadir pula perwakilan IPMA Pasangkayu serta pejabat dari Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi II menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga pengawasan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kawasan hutan dan batas perizinan perusahaan.

Perwakilan IPMA Pasangkayu menyampaikan data dan temuan lapangan yang menunjukkan indikasi bahwa PT. Pasangkayu telah memasuki kawasan hutan lindung dan melampaui batas HGU. Mereka meminta DPRD untuk mengawal penegakan hukum dan mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan tersebut.

Komisi II menilai perlu dilakukan verifikasi silang dengan data resmi dari instansi terkait, seperti peta kawasan hutan dan batas HGU. Komisi juga meminta IPMA Pasangkayu menyediakan data yang lebih valid untuk analisis lebih lanjut.

Sebelum melakukan kunjungan lapangan, Komisi II akan mengagendakan rapat lanjutan dengan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang berperan dalam penerbitan HGU.

Share this article